Klub Asrama
|
Asrama IPB C3 #49
C3
Selasa, 14 Agustus 2012
Klub-Klub Asrama
Asrama TPB IPB
![]()
Deklarasi UNESCO merumuskan empat pilar konsep pendidikan perguruan tinggi, yaitu selalu belajar untuk mencari tahu guna menguasai bidang ilmu (learning how to know), selalu belajar belajar melatih diri untuk memperoleh keterampilan dalam mengaplikasikan bidang ilmu (learning to do), selalu belajar untuk memerankan profesi bidang ilmu (learning to be), dan selalu belajar untuk bagaimana hidup bermasyarakat (learning how to live together).
Dalam pelaksanaan pendidikan perguruan tinggi, IPB menjabarkan dan mengaplikasikan deklarasi tersebut dalam lima pilar konsep pendidikan, yaitu
Oleh karena itu, didirikan Asrama TPB IPB sebagai perwujudan dari pelaksanaan lima pilar konsep pendidikan tersebut. Dalam pelaksanaannya asrama ini diwajibkan bagi mahasiswa baru tingkat 1 program sarjana IPB dengan masa kepenghunian 1 tahun.
|
Mars Asrama
Mars Asrama |
C=do, Tempo Cepat
Kami adalah insan asrama
Bersatu padu membina bangsa
Gali potensi diri raih prestasi tinggi
Tuk menjadi insan sejati
         Kami adalah insan asrama
         Bersatu padu membangun negri
         Meraih cita tinggi menggapai asa pasti
         Berkorban demi bumi pertiwi
         Reff : Bersama di asrama         Â
                  Memegang teguh kebenaran Â
                  Bersama di asramaÂ
                  Menjunjung kebersamaan   Â
         Satukan hati raih cinta hakiki
         Takkan hilang waktu berganti
|
Tujuh Alasan Memilih IPB
Tujuh Alasan Memilih Institut Pertanian Bogor
1. Universitas Kelas Dunia (World Class University)

Insitut Pertanian Bogor meraih peringkat 119 Asia dan 600+ Dunia (QS World University Ranking)
Institut Pertanian Bogor merupakan Top 5 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia bersama-sama dengan UI, UGM, ITB dan UNAIR
No
|
University
|
Number of Article (Scopus)
|
Bibliometric
Ranking |
QS Indonesia Ranking
|
Webometric Ranking
|
---|---|---|---|---|---|
1
|
University of Indonesia
|
1772
|
1
|
1
|
1
|
2
|
Bandung Institute of Technology (ITB)
|
1476
|
2
|
4
|
2
|
3
|
Gajah Mada University
|
890
|
3
|
2
|
3
|
4
|
Bogor Agricultural University (IPB)
|
654
|
4
|
5
|
5
|
5
|
Airlangga University
|
323
|
5
|
3
|
13
|
2. Perguruan Tinggi Paling Inovatif di Indonesia

100 Indonesia Innovations : 21% inovasi berasal dari IPB
101 Indonesia Innovations : 23% inovasi berasal dari IPB
102 Indonesia Innovations : 50% inovasi berasal dari IPB
103 Indonesia Innovations : 32% inovasi berasal dari IPB
3. Keunggulan Akademik dan Riset
![]() |
|
4. Universitas Berwawasan Kewirausahaan
Dengan kurikulum yang dilengkapi dengan mata kuliah kewirausahaan, IPB telah menghasilkan banyak mahasiswa yang sukses berwirausaha. Pada Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan tahun 2012, kelompok yang didanai sejumlah 191 kelompok.
Berikut beberapa wirausahawan muda alumni IPB yang sukses di bidangnya:
Ance Trio MartaJutawan Bawal
Juara I Wirausaha Muda Mandiri Nasional 2009
Usia 24 Tahun
Omzet Ratusan Juta Rupiah
| Gigin MardiansyahJuragan Boneka Horta
Usia 26 Tahun
Omzet Ratusan Juta Rupiah
| Elang GumilangSi Raja Properti
Juara I Wirausaha Muda Mandiri Tingkat Nasional 2007
Umur 25 Tahun
Omzet Usaha Rp 200 Milyar
|
![]() | ![]() |
5. Berkualitas dan Terakreditasi Internasional
![]() |
|
6. Kampus Hijau dan Dinamis
![]() |
![]() |
![]() |
Keunggulan Asrama
Keunggulan Asrama |
![]()
|
Tata Tertib Asrama
TATA TERTIB ASRAMA MAHASISWA TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Berikut adalah beberapa pasal yang berkaitan dengan tata tertib asrama mahasiswa TPB IPB.
Pasal 1
PENGHUNI ASRAMA
1. Penghuni asrama adalah mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama IPB setelah menandatangani Surat Perjanjian Penghunian dan bersedia mematuhi Tata Tertib Asrama yang telah ditetapkan.
2. Penghuni asrama lainnya adalah Senior Resident (SR), Staf Manajer Asrama, Satpam dan pegawai lain yang diangkat oleh IPB.
3. Mahasiswa TPB IPB wajib tinggal di asrama selama satu tahun dan tidak diperkenankan untuk tinggal di luar asrama.
Pasal 2
NORMA TINGKAH LAKU
1. Setiap penghuni asrama wajib bertindak jujur, tidak mengambil hak milik orang lain, dan melaporkan kalau ada yang melanggarnya ke BPA (SR, Manajer Asrama atau Kepala BPA).
2.Setiap penghuni asrama wajib bersikap sopan, baik dalam tingkah laku maupun ucapan.
3.Setiap penghuni asrama wajib berpakaian sopan dan pantas selama berada di lingkungan asrama serta bukan pakaian tidur.
4.Setiap penghuni asrama wajib saling menghormati dan menolong dalam hal-hal yang positif, serta menjaga ketenangan suasana untuk mendukung kegiatan belajar.
5. Setiap penghuni asrama wajib menjaga nama baik almamater dan kerukunan antar penghuni asrama.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA
1. Mendapatkan fasilitas asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Â
2. Mentaati semua peraturan dan tata tertib asrama serta ketentuan lain yang berlaku.
3. Menempati kamar yang telah ditetapkan oleh BPA. Tiap penghuni asrama TPB tidak dibenarkan pindah kamar tanpa alasan yang jelas dan tanpa persetujuan dari BPA.
4. Membayar uang asrama yang besarnya telah ditetapkan oleh Institut Pertanian Bogor.
5. Menjaga dan memelihara fasilitas yang ada di dalam asrama.
6. Menjaga kebersihan asrama dan melaksanakan piket lorong sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
7. Menjaga ketenangan di lingkungan asrama.Â
8. Menjaga nilai-nilai etika moral dalam pergaulan di asrama.
9. Mengikuti kegiatan pembinaan yang telah diprogramkan.
10. Kembali atau pulang ke asrama selambat-lambatnya pukul 21.00 WIB.
Pasal 4
LARANGAN BAGI PENGHUNI ASRAMA
1. Membawa dan mempergunakan peralatan elektronik, kecuali walkman, HP dan laptop.
2. Membawa dan mempergunakan kompor atau peralatan listrik untuk masak-memasak.
3. Memasak di kamar atau di tempat lain dalam lingkungan asrama, kecuali di tempat yang telah ditentukan.
4. Merokok di lingkungan asrama sesuai dengan peraturan IPB.
5. Berjualan di asrama, kecuali sebagai mitra warung paguyuban, KOPMA IPB dan pengelola kantin.
6. Membuat coretan, tulisan atau tempelan di dinding kamar atau fasilitas asrama lainnya kecuali tempelan resmi dari BPA.
7. Menyimpan, mengedarkan dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang bersifat tidak sopan dan atau mengandung unsur pornografi.
8. Menyimpan, mengedarkan dan atau menggunakan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api.
9. Melakukan perjudian dan hal-hal yang menjurus ke perjudian dalam bentuk apapun.
10. Melakukan perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainnya dan melakukan ancaman dalam bentuk apapun.
11. Membawa tamu dan atau lawan jenis ke dalam kamar.
12. Melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau yang melanggar kesusilaan.
13. Menggunakan fasilitas umum asrama untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan kepentingan penghuni asrama lainnya.
14. Memelihara hewan peliharaan di lingkungan asrama.
15. Melakukan pencurian.
16. Menjemur pakaian selain di tempat yang ditentukan.
17. Dilarang membawa kendaraan bermotor jenis apapun ke asrama.
Pasal 5
KETENTUAN PEMBAYARAN UANG ASRAMA
1.Pembayaran Uang Asrama dan deposit selama satu tahun dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Institut Pertanian Bogor.
2. Uang deposit dibayar hanya satu kali yang besarnya sesuai dengan yang telah ditetapkan dan akan diperhitungkan pada waktu mahasiswa keluar dari asrama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pembayaran uang asrama dilaksanakan melalui Bank yang telah ditetapkan.
Pasal 6
KETENTUAN PENERIMAAN TAMU
1. Penghuni asrama hanya diizinkan menerima tamu di tempat yang telah ditentukan, yaitu di lobi bawah setiap gedung.
2. Waktu untuk menerima tamu antara pukul 16.00-20.00 WIB.
3. Penghuni asrama tidak diizinkan membawa tamu menginap di asrama.
4. Tamu berkewajiban mematuhi semua peraturan yang berlaku di asrama.
5. Penghuni berkewajiban untuk mencegah tamunya melakukan tindak pelanggaran tata tertib asrama dan ikut bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari pelanggaran tersebut.
Pasal 7
KETENTUAN MENINGGALKAN ASRAMA
1. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus melapor kepada Senior Resident.
2. Penghuni asrama yang telah berakhir masa kepenghuniannya harus mengemasi seluruh barang pribadinya, sehingga kamar tersebut siap dipergunakan oleh penghuni yang baru.
3. Penyelesaian administrasi asrama dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum masa ijin tinggal berakhir.
Pasal 8
SANKSI
1. Sanksi adalah suatu tindakan yang diberikan kepada penghuni yang melanggar peraturan, tata tertib, ketetapan dan keputusan yang diberlakukan di asrama TPB-IPB
2. Penghuni asrama yang melanggar pasal-pasal tersebut di atas dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap pelanggaran akan dimasukkan ke dalam buku pelanggaran, untuk ditindaklanjuti.
4. Sanksi diberikan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
5. Sanksi untuk pelanggaran ringan dan sedang yang dilakukan oleh mahasiswa penghuni asrama diberikan oleh komisi kedisiplinan asrama TPB IPB.
6. Sanksi untuk pelanggaran berat yang dilakukan oleh mahasiswa penghuni asrama diberikan oleh komisi kedisiplinan IPB setelah mendapat laporan dari Badan Pengelola Asrama TPB IPB perihal pelanggaran tersebut.
7. Sanksi atas tindak pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penghuni asrama dilaporkan kepada Wakil Rektor terkait, Direktur Kemahasiswaan, Direktur Tingkat Persiapan Bersama, Konselor IPB dan Wakil Dekan Fakultas yang bersangkutan.
Pasal 9
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Mahasiswa yang membawa laptop diwajibkan melapor dan mendaftarkannya di BPA.
2. Laptop hanya digunakan untuk kepentingan Akademik.
Pasal 10
PENUTUP
1. Setiap penghuni Asrama wajib mentaati Peraturan dan Tata Tertib ini.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan dibuat ketetapan tersendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)